DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

UPTD LABORATORIUM KESEHATAN HEWAN DAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER

a.  Tugas Pokok
Melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Timur di bidang Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
 
b.  Fungsi
Kalimantan Timur Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud UPTD Laboratorium Keswan dan Kesmavet mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Penyususnan rencana teknis operasional laboratorium kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis operasional laboratorium kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan laboratorium kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.
  4. Pengelolaan urusan ketatausahaan.
  5. Pembinaan kelompok jabatan fungsional.
  6. Pelaksanaan  tugas lain  yang  diberikan  oleh  Kepala  Dinas  Peternakan  Provinsi sesuai dengan tugas dan fungsinya. 
 
c.  Wilayah Kerja
Sepuluh Kabupaten meliputi Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, Panajam Paser Utara, Paser, Berau, Bulungan, Malinau, Nunukan dan Tana Tidung. Empat Kota meliputi Samarinda, Balikpapan, Bontang dan Tarakan.
 
 

Kontak

Jl. Ir. H. Juanda 218, Samarinda, Kalimantan Timur 75124, Indonesia

Nomor Telepon : 0541 761384
Nomor Fax : 0541 761384
Website : uptdlkk-kaltimprov.com
Email : [email protected]